2.21.2015

All about akik: bisa halal, bisa haram

Euforia  cincin batu akik benar-benar melanda negeri ini. Jika dulu, para peminatnya hanya dari kalangan kelas awam atau rakyat jelata, maka diskusi terkait batu cincin pun hanya berkutat di lapak-lapak dan warung kopi pinggiran. Namun kini ceritanya berbeda, batu cincin telah merambah berbagai kalangan, politisi, ulama, artis, bahkan mantan pejabat tertinggi setingkat presiden juga sangat cinta dan hobi batu cincin, dan obrolan mengenai batu-batuan pun menyasar masuk ke istana negara. Konon SBY pernah menghadiahkan cincin batu akik jenis bacan kepada presiden Amerika Serikat, Barack Obama. Cicin bacan pun terbang hingga ke Gedung Putih, negara adikuasa dan menganggap diri bapak demokrasi dunia.

Secara umum, ada tiga kategori batu. Batu mulia, batu akik, dan batu biasa. Pertama adalah batu yang memiliki nilai jual tinggi, seperti intan dan mutiara. Kedua jenis "batu akik" yang sebetulnya biasa saja, namun dapat diubah menjadi perhiasan dalam bentuk cincin dengan harga tinggi, jenis batu ini sangat beragam dan berkasta. Ketiga adalah batu-batuan yang umum dikenal dan dimanfaatkan, seperti batu sungai, gunung, kapur, dan sejenisnya. Bahasan kali ini adalah jenis kedua. Batu akik.
Fenomena batu cincin pada dasarnya telah ada sejak zaman Rasulullah. Karena itu, seorang teman yang mengoleksi cincin batu akik, ketika ditanya, kenapa begitu suka mengumpulkan batu akik? "Karena ini sunnah Rasul sebab Nabi juga mengenakan cincin?" Jawabnya. Benarkah demikian? Kita liat!
Beberapa riwayat menerangkan bahwa Nabi sendiri juga mengenakan cincin yang terpasang di jari kelingkingnya sebagaimana hadis riwayat Anas bin Malik mengatakan, Cincin Rasulullah terbuat dari perak dan batunya merupakan batu Habasyi, (H.R. Muslim & Tirmidzi), hadis ini diderajatkan hasan sahih, dan dishahihkan oleh Al-Albani.
Dalil di atas juga menunjukkan bahwa batu cincin Rasulullah berjenis Habsyi, sejenis batu berwarna hitam kemerah-merahan yang berasal dari Afrika, riwayat lain menyebutkan, Batu Akik Yaman. Jenis batu ini dapat ditemui di Afrika dan Yaman, dan ciri-cirinya dikenali dengan warna merah tua pekat atau merah darah, walau terlihat kehitam-hitaman, jika diliat dengan cahaya laser akan terpancar merah tua pekak, tidak jauh beda dengan batu bacan asal Indonesia.
Dalam hadis lain riwayat Imam Muslim dikisahkan, cincin Rasulullah bertuliskan 'Muhammadur-Rasulullah'. Model penulisannya menempatkan nama beliau di bawah kalimat Allah yang berada di atas. Setelah Nabi wafat, cincin itu dipakai oleh Umar bin Al-Khattab lalu diwariskan kepada Utsman bin Affan. Suatu ketika, Utsman tak sengaja menjatuhkannya di sumur dan hilang. Akhirnya, sumur itu pun dinamai "khatam" yang berarti cincin.
Istilah khatam juga umum dipakai sebagai penutup sebuah surat yang dilegalisasi sebuah stempel, karena itu pula orang Arab menyebut khatam sebagai stempel, dan cincin Nabi memang berfungsi sebagai stempel surat menyurat.
Sahabat Setan
Karena kemaruk cincin batu akik, sehingga banyak pula ulama su' [jahat] yang berani menjual nama Nabi demi menjustifikasi hobinya, maka bertebaranlah riwayat-riwayat munkar dan palsu yang dijadikan dalil bagi orang awam demi hobi cincin batu akik. Antara hadis palsu terkait cincin adalah, Perkataan Rasulullah kepada Ali Bin Abi Thalib, Wahai Ali, pakailah cincin di tangan kananmu sehingga kamu masuk sebagai golongan orang-orang yang dekat kepada Tuhan [al-muqarrabin].
Hadis di atas merupakan rekaan golongaan Syiah Rafidhah, yang dalam dunia hadis, sangat banyak melakukan pemalsuan. Rela menjual agama demi mempertahankan alibi yang menyimpang. Tidak hanya itu, Syiah juga meyakini bahwa asbabun-nuzul al-Ma'idah ayat ke-55 disebabkan kedermawanan Ali bin Abi Thalib ketika menyedekahkan sebuah cincin akik kepada fakir miskin, ayat tersebut menyebutkan, "Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman yang mendirikan salat dan menunaikan zakat seraya mereka tunduk kepada Allah".
Walaupun Ibnu Katsir menyebutkan dalam "Tafsir Ibnu Katsir", tetapi itu hanya penyebutan kalau ada pendapat demikian, dan tidak bisa menjadi hujjah atas kebenaran ajaran Syiah. Lumrah para ulama tafsir memaparkan segenap riwayat yang ada, bahkan di antaranya ada yang lemah dan palsu sebagai informasi, bukan untuk dijadikan dasar hukum beragama.
Begitulah golongan pemalsu hadis, pelaku bid'ah akidah dan ibadah, tega menjual agama demi kepuasan diri sendiri dan hobi 'batu akik'. Umat Islam harus bijak menyikapi hadis-hadis batil yang tidak beres dan tanpa asas.
Pada dasarnya, memakai dan mengoleksi, bahkan menjadikan cicin sebagai mata pencaharian hukumnya mubah, alias boleh-boleh saja. Namun, bisa saja berubah hukum menjadi haram jika mengakibatkan pada perkara yang dilarang agama. Ada beberapa poin yang harus diketahui para pegiat dunia cincin batu akik.
Pertama. Tidak menjadikan cincin sebagai bagian dari mistik. Artinya, batu itu benda mati yang tidak mengandung unsur apa-apa, termasuk kekuatan supranatural yang diyakini mendatangkan bala', bahaya, dan kemiskinan. Atau dapat menjadikan pemiliknya kebal, kaya, menyembuhkan penyakit dan semisalnya. Keyakinan semacam itu adalah dosa besar yang menjerumuskan pelakunya pada keyirikan, sebuah dosa yang sulit bahkan pada tahap tertentu tidak diampuni oleh Allah, pelakunya, akan diganjar dengan neraka Jahannam.
Kedua, cincin bukanlah prestise dan prestasi. Naif, jika orang yang punya batu berharga tinggi dinilai tinggi kedudukannya di antara para pencinta cincin batu akik. Kemuliaan seseorang baik di hadapan manunisa, apalagi di sisi Allah, adalah yang paling bertakwa dan berilmu. Bukan karena banyaknya batu mahal yang mereka miliki.
Ketiga. Cinta cincin batu akik tidak bisa menjadi penghalang untuk menunaikan ibadah. Hanya karena sibuk diskusi tentang akik, atau sedang menggosok-gosok batunya sehingga melenakan dari menunaikan sunnah dan kewajiban. Seperti salat lima waktu, berjamaah di masjid, tilawah al-Qur'an, dan sejenisnya. Sebisa mungkin, batu-batu itu menjadi tabungan amal kepada pemiliknya dengan banyak-banyak bersedekah dengan akik. Jangan pula gara-gara cincin sehingga anak dan istri terbengkalai di rumah, sehingga jatuh dalam pertengkaran yang diharamkan Allah.
Keempat. Tidak boleh berlebih-lebihan. Memakai cicin di seluruh jari tangannya, atau batu cincinnya sebesar punggung tangan. Pakailah cincin dengan baik dan nyaman. Nyaman untuk pemakainya dan elok pula bagi yang melihatnya. Dan, bagi para kolektor batu akik, hindarilah perbuatan mubazir, beli dan simpanlah sesuai kebutuhan. Berlebih-lebihan mencintai benda mati seperti akik adalah bagian dari mubazzir yang merupakan sahabat setan. Kecuali kalau Anda ingin bersama dengan setan, di dunia dan di akhirat. Wallahu A'lam!(*)

Oleh;
Ilham Kadir
Peneliti MIUMI & Kandidar Doktor Pascasarjana UIKA Bogor

Tidak ada komentar: